Seperti halnya sebuah rumah, sebuah web memiliki alamat.Dalam sistem jaringan internet, alamat sebuah web berupa serangkaian nomor yang biasa dikenal sebagai IP address (Internet Protocol Address). Kita tentu agak susah untuk mengingat alamat yang berupa nomor-nomor. Untuk mempermudah penamaan alamat itulah dibuat sistem penamaan domain. Untuk mempermudah penamaan alamat itulah dibuat sistem penamaan domain. Dengan sistem penamaan domain inilah kita jadi lebih mudah untuk mengingat alamat web. misal yahoo.com, google.com, dan lainnya.
Pemilihan nama domain sebaiknya disesuaikan dengan layanan atau produk yang akan ditawarkan sehingga kita mendapatkan nama domain yang valuable. Ada banyak pilihan yang dapat kita gunakan sebagai nama domain, dan itu tergantung dari strategi dan kebutuhan kita.
Yang patut kita perhatikan adalah bahwa sebuah nama domain terdiri dari nama top level domain (TLD). Nama domain yahoo.com. yang dalam contoh itu adalah domain TLD. Ada macam-macam TLD yang saat ini di kenal, beberapa diantaranya adalah :
.com di peruntukkan bagi situs komercial, namun penggunaannya tidak di batasi.
.net di peruntukkan bagi situs infrastruktur jaringa, namun penggunaannya tidak di batasi.
.org di peruntukkan bagi situs organisasi, namun penggunaannya tidak di batasi.
.info di peruntukkan bagi situs informasi, namun penggunaannya tidak dibatasi.
.biz di peruntukkan bagi situs bisnis, namun penggunaannya tidak di batasi
Ada juga TLD yang berhubungan dengan negara, yang biasa disebut country code top level domain (ccTLD). misal, id adalaha ccTLD untuk Indonesia, sedangkan .sg adalah ccTLD untuk Singapura. Lazimnya masing-masing ccTLD mempunyai Second Level Domain. Berikut ini Second Level Domain untuk .id :
.co.id untuk komersial, badan usaha.
.or.id untuk organisasi.
.net.id untuk penyedia jasa telekomunikasi yang berilisensi.
.web.id untuk pribadi, komunitas
.ac.id untuk akademik, universitas, dan sejenisnya.
.sch.id untuk sekolah.
.go.id untuk badan/lembaga pemerintahan.
.mil.id untuk instansi militer.
Jika kita berminat untuk mendapatkan nama domain dengan ccTLD.id ada beberapa persyaratan yang sebaiknya kita persiapkan sebelum mendaftarkannya. Berikut ini syarat-syarat yang harus di siapkan :
- .co.id syaratnya : SIUP atau (Akta Perusahaan (cover dan hal 1, NPWP), Hak merek (bila ada), KTP penanggung jawab pendaftaran.
- .or.id syaratnya : Akte notaris atau sk intern Organisasi, KTP, penanggung jawab pendaftaran.
- .net.id syaratnya : SIUP / TDP, Hak merek jika ada, surat izin usaha telekomunikasi, (ISP, Telco, Seluler, VSAT, dll), KTP penanggung jawab pendaftaran.
- .web.id syaratnya : KTP penanggung jawab pendaftaran.
- .ac.id syaratnya : SK Depdiknas Pendirian Lembaga, Akta Pendirian / SK Rektor (Pimpinan Lembaga), Surat Kuasa dari pimpinan lembaga mengenai pendaftaran nama domain.ID, KTP penanggung jawab pendaftaran.
- .sch.id syaratnya : Surat permohonan kepala sekolah, surat kuasa, KTP penanggung jawab pendaftaran.
- .go.id syaratnya : Surat permohonan ditanda tangani oleh sekjen/sekmen/sekut untuk pemerintah pusat atau sekda untuk pemda ( sesuai permen KOMINFO 28/PER/M.KOMINFO/9/2006, surat kuasa dan KTP penanggung jawab. Administrasi dilakukan oleh Depkominfo.
- .mil.id syaratnya : Surat permohonan minimal dari pimpinan instansi militer yang mengajukan, surat kuasa, administrasi dilakukan oleh depkominfo.
Sedangkan untuk mendapatkan TLD generik seperti.com, tidak ada persyaratan khusus yang harus kita penuhi. kita hanya perlu mendaftarkannya saja. Untuk mendaftarkan nama domain yang kita inginkan, kita bisa menggunakan jasa agen pendaftaran nama domain, yang biasa disebut registrasi. atau bisa juga kita mendaftarkan nama domain bersamaan dengan layanan hosting. Banyak sekali penyedia layanan hosting yang juga merangkap atau bisa membantu pendaftaran domain.
Tentu saja ada untung ruginya meminta penyedia layanan hosting untuk mendaftarkan nama domain. Keuntungannya, kita tidak perlu repot. Ruginya kita akan kehilangan kontrol atas kepemilikan domain tersebut. jadi semua tergantung dari kita saja masing-masing. Sedangkan jika kita berniat mendaftarkan nama domain lewat registrar tertentu, maka sebaiknya beberapa hal sebagai berikut :
- Biro jasa tersebut harus terdaftar/ terakreditasi di ICANN (The Internet Coorporation For Assigned Names and Numbers), yaitu organisasi internasional yang mengurusi masalah nama domain di dunia.Besar biaya yang mere
- ka tawarkan. Biaya yang mereka tawarkan merupakan suatu registrar bisa saja berbeda dengan registrar lain. Pertimbangkanlah yang sesuai dengan kemampuan.
- Fasilitas yang disediakan. Apakah registrar tersebut menyediakan fasilitas control panel, yang membuat kita dengan leluasa mengubah setting domain. Apakah registrar tersebut juga menyediakan fitur web forwarding, web URL cloacking, dan email forwarding?
Secara umum yang berlaku dalam memilih nama domain adalah :
- nama domain hanya boleh menggunakan huruf, angka dan tanda minus spasi, dan simbol lainnya, seperti garis bawah tidak diperbolehkan.
- domain tidak boleh di awali maupun di akhiri dengan tanda minus.
- nama domain pada umumnya terdiri dari huruf kecil semua.
- maksimum jumlah karakter adalah 63, dan tidak termasuk ekstension (com,net,org.)
Jangan kaget jika nama domain yang kita inginkan ternyata sudah dimiliki oleh pihak lain. Itu sebabnya, sebaiknya mempersiapkan beberapa nama domain sebagai alternatif.